Minggu, 21 Juli 2013

002. Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan

Oleh : Abu Ibrahim Sunni

Kaidah Kedua : “Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan Dengan Keraguan”

A. Makna Yakin dan Ragu

1. Makna Yakin

Secara bahasa yakin adalah pernyataan sesuatu, ketetapan sesuatu di dalamnya.
Secara istilah dari Ahli Fiqih, yakin yaitu keyakinan yang tetap sesuai kenyataan dari dalil, atau bisa juga dikatakan hasil dari suatu ketetapan atau dugaan yang sering (menguatkan) terjadi atau tidak terjadinya sesuatu.

2. Makna Ragu

Ragu merupakan lawan dari yakin. Secara bahasa ragu adalah penolakan. Secara istilah ragu adalah penolakan suatu perkara/urusan antara terjadi dan tidaknya, atau bisa juga dikatakan tidak didapatinya sesuatu yang menguatkan di antara salah satu dari dua urusan.

B. Makna Kaidah

Kaidah ini bermakna bahwa suatu urusan/perkara yang telah tetap dengan keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan, akan tetapi hanya bisa dihilangkan dengan keyakinan yang serupa dengan keyakinan tetap tersebut, karena keraguan adalah lemah yang tidak kuat untuk menghilagkan keyakinan yang kuat.

C. Dalil Kaidah

Kaidah ini berdasarkan dari Al – Qur’an dan hadits, yaitu :

1. Dalil Al-Qur’an surat Yunus ayat 36 yang berbunyi :

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran”.

2. Dalil hadits riwayat Muslim dari Abi Sa’id Al – Khudri radhiyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasuulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata :

“Jika seseorang dari kalian ragu dalam shalat dan tidak didapati/tidak ingat apakah (sudah shalat) tiga raka’at atau empat rak’at, maka hilangkan kerguan dan ikutlah apa yang kamu yakini, kemudian sujudlah dua raka’at sebelum salam”.

D. Contoh Penerapan Kaidah

1. Jika seseorang pergi safar ke negeri yang jauh, dan terputus kabar tentang orang tersebut dalam waktu yang lama, maka terputusnya kabar orang tersebut bisa menimbulkan keraguan tentang kehidupannya, kecuali jika keraguan tersebut bisa menghilangkan keyakinan tentang kepastian hidup sebelumnya, oleh karena itu (orang tersebut) tidak boleh dihukumi mati/meninggal, dan harta warisannya tidak boleh dibagikan kepada orang yang ditinggalkannya selama belum tetap tentang keyakinan kematiannya. Kecuali jika orang yang safar menggunakan kapal laut dan terbukti kapal laut tersebut tenggelam, maka (orang tersebut) bisa dihukumi kematiannya, karena kematian dalam hal (tenggelamnya kapal) ini merupakan dugaan yang kuat dan dugaan yang kuat bisa menimbulkan keyakinan.

2. Jika seorang lelaki telah menthalaq (menceraikan) salah satu dari isitri-istrinya yang sah, dan lelaki tersebut lupa (kepada siapa dia mencerikannya), maka lelaki tersebut tidak boleh mendatangi salah satu dari istri-istrinya sampai jelas kepada siapa lelaki tersebut menceraikan salah satu istrinya.

3. Jika seseorang ragu dalam hal (sudah atau belum) mengeluarkan zakat hartanya, maka orang tersebut wajib mengeluarkan kembali zakat hartanya dengan niat mendekatkan diri kepada Allaah.

Allahu A’lam. Semoga bermanfa’at.

E. Sumber Rujukan

1. Talqiihul ‘Afhaamil ‘Ulyati Bisyarhil Qawaa’idil Fiqhiyyati, Waliid Sa’iidaan.
2. Syarhul Qawaa’idil Fiqhiyyati, Zurqaa.

Referensi : https://www.facebook.com/groups/salafiyun/permalink/570631122999474/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar