Fatwa-Fatwa Seputar Ramadhan
Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?
-----------------------------------------------------------------------------
Soal:
Orang yang batal puasanya karena keluar mani atau semacamnya apakah boleh makan?
Jawab:
Baiklah, wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya walaupun ia sudah batal karena keluar mani.
Orang yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus (hingga sore).
Bahkan wajib baginya untuk tetap berpuasa untuk menghormati masa-masa
puasa. Masa yang wajib dihormati adalah masa-masa puasa. Maka
barangsiapa yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa
tidak boleh dalam keadaan ifthar terus, bahkan ia wajib untuk tetap
berpuasa hingga matahari terbenam, namun ia tetap wajib untuk meng-qadha
puasa yang batal di hari itu.
Maka jika keluar mani karena
melakukan foreplay dengan istri, atau mencium istri, atau karena
melakukan hal yang haram (misalnya, zina, masturbasi, jima’ dengan
istri, pent.), na’udzubillah, maka ia wajib meng-qadha puasa hari itu
(di hari lain).
Namun ia tetap harus berpuasa dan
menyempurnakannnya. Ia tidak boleh berkata “saya khan sudah batal, jadi
saya boleh makan dan minum“, ini tidak boleh. Wajib baginya untuk
menyempurnakan puasanya, namun dengan itu tetap wajib qadha.
Sumber:
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/13435
Bersiwak Meninggalkan Rasa Di Mulut, Apakah Membatalkan Puasa?
------------------------------------------------------------------------------
Soal:
Jika seseorang bersiwak saat berpuasa, lalu ia merasakan rasa hangat di
mulut atau rasa lainnya yang berasal dari siwak kemudian ia menelannya,
apakah itu membatalkan puasanya? Juga ketika ia mengeluarkan siwaknya
dari mulut dan di siwak itu terdapat sedikit air liur kemudian ia
bersiwak lagi apakah ini juga membatalkan puasanya?
Jawab:
Kedua kasus tersebut tidak membatalkan puasanya sebagaimana dijelaskan
oleh para ulama mutaakhirin. Dan inilah pendapat kebanyakan diantara
mereka. Karena perintah bersiwak dan pembolehan bersiwak untuk orang
yang berpuasa itu mencakup dua keadaan yang disampaikan. Maka tidak
mengapa insya Allah.
Sumber:
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di di http://ar.islamway.net/fatwa/18533
Sisa Makanan Yang Tersangkut Di Gigi Ketika Shalat Atau Puasa
-------------------------------------------------------------------------
Soal:
Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?
Jawab:
Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal
shalatnya dan puasanya. Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya
yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent.), semoga itu
tidak mengapa.
Sumber:
Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair http://ar.islamway.net/fatwa/38519
Referensi dari:
www.muslim.or id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar