Selasa, 23 Juli 2013

Fatwa-Fatwa Seputar Ramadhan

Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?
-----------------------------------------------------------------------------
Soal:
Orang yang batal puasanya karena keluar mani atau semacamnya apakah boleh makan?

Jawab:
Baiklah, wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya walaupun ia sudah batal karena keluar mani.
Orang yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus (hingga sore).
Bahkan wajib baginya untuk tetap berpuasa untuk menghormati masa-masa puasa. Masa yang wajib dihormati adalah masa-masa puasa. Maka barangsiapa yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus, bahkan ia wajib untuk tetap berpuasa hingga matahari terbenam, namun ia tetap wajib untuk meng-qadha puasa yang batal di hari itu.

Maka jika keluar mani karena melakukan foreplay dengan istri, atau mencium istri, atau karena melakukan hal yang haram (misalnya, zina, masturbasi, jima’ dengan istri, pent.), na’udzubillah, maka ia wajib meng-qadha puasa hari itu (di hari lain).
Namun ia tetap harus berpuasa dan menyempurnakannnya. Ia tidak boleh berkata “saya khan sudah batal, jadi saya boleh makan dan minum“, ini tidak boleh. Wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya, namun dengan itu tetap wajib qadha.

Sumber:
Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz di http://www.binbaz.org.sa/mat/13435

Bersiwak Meninggalkan Rasa Di Mulut, Apakah Membatalkan Puasa?
------------------------------------------------------------------------------

Soal:
Jika seseorang bersiwak saat berpuasa, lalu ia merasakan rasa hangat di mulut atau rasa lainnya yang berasal dari siwak kemudian ia menelannya, apakah itu membatalkan puasanya? Juga ketika ia mengeluarkan siwaknya dari mulut dan di siwak itu terdapat sedikit air liur kemudian ia bersiwak lagi apakah ini juga membatalkan puasanya?

Jawab:
Kedua kasus tersebut tidak membatalkan puasanya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama mutaakhirin. Dan inilah pendapat kebanyakan diantara mereka. Karena perintah bersiwak dan pembolehan bersiwak untuk orang yang berpuasa itu mencakup dua keadaan yang disampaikan. Maka tidak mengapa insya Allah.

Sumber:
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di di http://ar.islamway.net/fatwa/18533

Sisa Makanan Yang Tersangkut Di Gigi Ketika Shalat Atau Puasa
-------------------------------------------------------------------------
Soal:

Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?

Jawab:
Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal shalatnya dan puasanya. Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent.), semoga itu tidak mengapa.

Sumber:
Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair http://ar.islamway.net/fatwa/38519

Referensi dari:
www.muslim.or id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar