Minggu, 21 Juli 2013

001. Suatu Urusan/Perkara Berdasarkan Tujuannya

Oleh : Abu Ibrahim Sunni

Kaidah Pertama : “Suatu Urusan/Perkara Berdasarkan Tujuannya”

A. Makna Kaidah

Kaidah ini bermakna bahwa hukum yang diakibatkan suatu urusan/perkara maka (urusan/perkara tersebut) dihukumi berdasarkan tujuan urusan/perkara tersebut.
Yang dimaksud urusan/perkara adalah perbuatan yaitu perbuatan yang jelas. Perkataan juga termasuk bagian dari perbuatan karena timbul dari kejelasan lisan.
Yang dimaksud tujuan adalah niat, yaitu bahwa perbuatan seorang yang mukallaf (yang mendapat beban syari’at) dan tindakannya baik perkataan atau perbuatan yang berbeda dengan perbedaan tujuan seseorang dibalik perbuatannya.

B. Dalil Kaidah

Dalil kaidah ini adalah :
1. Hadits riwayat Umar bin Khatab yang berbunyi
“Sesungguhnya perbuatan itu dilihat berdasarkan niatnya”
2. Hadits riwayat Anas yang berbunyi :
“Tidak ada perbuatan bagi orang yang tidak ada niat”.
Berdasarkan dalil dari hadits di atas menunjukkan bahwa tindakan seseorang (yang mukallaf) tidaklah dianggap penting tanpa niat. Jika niatnya baik, maka baiklah perbuatannya. Jika niatnya rusak/buruk, maka rusak/buruklah perbuatannya. (Pembahasan tentang niat sudah perah saya tulis beberapa waktu yang lalu)

C. Contoh Kaidah

Sesungguhnya Allaah telah mengharamkan makan bangkai kecuali dalam keadaan dharurat (Q. S. Al – Maaidah : 3). Maka jika seseorang meninggalkan makan (bangkai) karena sesuatu di luar larangan yang terdapat dalam syari’at dengan meninggalkannya, maka tidak ada pahala baginya. Tetapi jika meninggalkan (makan bangkai) karena Allaah maka ada pahala baginya.

Allaahu A’lam.

D. Sumber Rujukan

1. Al – Asybaahu wan Nazhaairu, As –Syuyuthi.
2. Syarah Qawaaidul Fiqhiyah, Zarqaa.
 Referensi: https://www.facebook.com/groups/salafiyun/permalink/560524747343445/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar