001. Suatu Urusan/Perkara Berdasarkan Tujuannya
Oleh : Abu Ibrahim Sunni
Kaidah Pertama : “Suatu Urusan/Perkara Berdasarkan Tujuannya”
A. Makna Kaidah
Kaidah ini bermakna bahwa hukum yang diakibatkan suatu urusan/perkara
maka (urusan/perkara tersebut) dihukumi berdasarkan tujuan
urusan/perkara tersebut.
Yang dimaksud urusan/perkara adalah
perbuatan yaitu perbuatan yang jelas. Perkataan juga termasuk bagian
dari perbuatan karena timbul dari kejelasan lisan.
Yang dimaksud
tujuan adalah niat, yaitu bahwa perbuatan seorang yang mukallaf (yang
mendapat beban syari’at) dan tindakannya baik perkataan atau perbuatan
yang berbeda dengan perbedaan tujuan seseorang dibalik perbuatannya.
B. Dalil Kaidah
Dalil kaidah ini adalah :
1. Hadits riwayat Umar bin Khatab yang berbunyi
“Sesungguhnya perbuatan itu dilihat berdasarkan niatnya”
2. Hadits riwayat Anas yang berbunyi :
“Tidak ada perbuatan bagi orang yang tidak ada niat”.
Berdasarkan dalil dari hadits di atas menunjukkan bahwa tindakan
seseorang (yang mukallaf) tidaklah dianggap penting tanpa niat. Jika
niatnya baik, maka baiklah perbuatannya. Jika niatnya rusak/buruk, maka
rusak/buruklah perbuatannya. (Pembahasan tentang niat sudah perah saya
tulis beberapa waktu yang lalu)
C. Contoh Kaidah
Sesungguhnya Allaah telah mengharamkan makan bangkai kecuali dalam
keadaan dharurat (Q. S. Al – Maaidah : 3). Maka jika seseorang
meninggalkan makan (bangkai) karena sesuatu di luar larangan yang
terdapat dalam syari’at dengan meninggalkannya, maka tidak ada pahala
baginya. Tetapi jika meninggalkan (makan bangkai) karena Allaah maka ada
pahala baginya.
Allaahu A’lam.
D. Sumber Rujukan
1. Al – Asybaahu wan Nazhaairu, As –Syuyuthi.
2. Syarah Qawaaidul Fiqhiyah, Zarqaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar