Sabtu, 20 Juli 2013

002. MAJELIS KEDUA (Mengenal Imam Bukhari)





مختصر شرخ صحيح البخاري
Mukhtashar Syarah Shahih al-Bukhari
[
Memetik Faidah dan Pelajaran dari kitab Shahih al-Bukhari]


MENGENAL SHAHIH AL-BUKHARI

1.
Sebab Ditulisnya Kitab Shahih Al-Bukhari
a. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Ketika Imam
al-Bukhari rahimahullah memperhatikan kitab – kitab hadits yang ditulis sebelum masa nya, maka dia mendapatkan nya mencakup hadits yang shahih, hasan dan banyak sekali dari hadits yang dhaif, sehingga yang kurus tidak bisa gemuk. Maka beliau menggerakkan tekadnya untuk mengumpulkan hadits shahih yang tidak diragukan lagi oleh orang yang amanah.”

b. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentang penyebab lain ditulisnya kitab Jami’ ash-Shahih : “Adanya tekad yang semakin kuat setelah mendengar gurunya yakni Amirul Mukmin dalam hadits dan fikihImam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah yang berpesan kepadanya : “Alangkah baiknya seandainya engkau mengumpulkan dalam satu kitab yang memuat hadits – hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam yang shahih” Imam al-Bukhari rahimahullah berkata : “Pesan itu menancap dihatiku maka aku mulai mengumpulkan hadits – hadits shahih dalam al-Jami’ ash-Shahih.”

c. AL-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Diriwayatkan kepada kami dengan sanad yang kuat dari Muhammad bin Sulaiman bin Faris rahimahullah, dia berkata : “Saya mendengar Abu Abdillah al-Bukhari berkata : “Saya bermimpi melihat Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam seakan – akan saya berada dihadapan nya, dan ditangan ku terdapat sebuah kipas untuk menjaga beliau dari hawa panas. Kemudian saya bertanya kepada ahli ta’bir mimpi, maka dia menjawab : “Menurutku engkau akan menjaga nya dari kedustaan.” Dan itulah yang mendorongku untuk menyusun kitab al-Jami’.” [Hadyu as-Sari Pasal Pertama Hal 6]


2.
Judul Asli Kitab Shahih Al-Bukhari
Kitab ini dikenal dikalangan ulama dan umat islam dengan nama Shahih al-Bukhari.

Nama asli kitab yang diberikan oleh Imam al-Bukhari sendiri yakni seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi adalah “Al-Jami’ al-Musnad ash-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Beliau (al-Bukhari) memberi nya dengan nama “Al-Jami’ ash-Shahih al-Musnad min Haditsi Rasulillah wa Sunanihi wa Ayyamihi

Dari sini kita ketahui bahwa Imam Al-Bukhari hanya memasukkan hadits yang Shahih menurut beliau. Imam Al-Bukhari berkata :
Tidak ada satupun hadits yang aku takhrij (keluarkan) didalam kitab ini melainkan yang Shahih dan hadits Shahih yang aku tinggalkan (yakni tidak aku masukkan kedalam kitab ini) masih banyak lagi.” [Hadyus Sari hal 9]


3.
Jumlah Hadits Didalam Kitab Shahih Al-Bukhari
Al-Hafizh Abu Amr Utsman bin ash-Shalah rahimahullah yang wafat pada tahun 643 H berkata : “Jumlah hadits dalam Shahih al-Bukhari adalah 7275 hadits termasuk hadits – hadits yang diulang – ulang. Diriwayatkan bahwa Shahih al-Bukhari 4000 hadits tanpa pengulangan, hanya saja dalam ungkapan ini –menurut mereka- telah tercakup Atsar para sahabat dan tabi’in dan terkandung satu hadits yang diriwayatkan dengan dua sanad dihitung dua hadits.” [Ulum al-Hadits hal 16-17, al-Hafizh Ibnu ash-Shalah]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata : “Semua matan yang muttashil (yang bersambung sanadnya) dalam Shahih al-Bukhari tanpa pengulangan berjumlah 2602 hadits. Diantara matan – matan yang mu’allaq lagi marfu’ yang tidak beliau sebutkan –dengan sanad bersambung- dalam kitab al-Jami’ berjumlah 159 hadits, sehingga semua nya berjumlah 2761 hadits. Antara jumlah yang saya sebutkan ini dan jumlah yang disebutkan oleh Ibnu ash-Shalah dan yang lain sangat jauh berbeda. Saya tidak tahu darimana kesalahan dalam hal ini berasal. Kemudian takwilnya (pekiraan perbedaan jumlah itu) bahwa mungkin perhitungan yang pertama yang mereka ikuti dalam perhitungan ini, dulu apabila mereka melihat hadits yang panjang disuatu tempat dan pendek ditempat lain, maka dia mengira yang pendek bukan bagian dari yang panjang. Hal itu mungkin karena jauhnya rentang masa antara dia dengan al-Bukhari atau karena keterbatasan pengetahuan nya tentang ilmu hadits. Hal seperti ini banyak terdapat dalam Shahih al-Bukhari, sehingga menjadi jelas faktor perbedaan dua jumlah tersebut. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita.” [Hadyu as-Sari hal 477, Ibnu Hajar]


4.
Lama Waktu dan Kesungguhan Al-Bukhari Didalam Menyusun Shahihnya
Imam Al-Bukhari rahimahullah telah menyusun kitabnya secara bersungguhsungguh lagi teliti selama 16 (enam belas) tahun, sehingga menjadi seperti yang kita lihat dan baca saat ini. Kesungguhan dan ketelitian ini disampaikan sendiri oleh Imam al-Bukhari dan juga disampaikan oleh Ulama lain nya.
v Al-Waraq rahimahullah menyampaikan pernyataan Imam al-Bukhari, dimana Imam Al-Bukhari berkata : “Aku susun kitab al-Jami’ (dipilih) dari 600.000 (enam ratus ribu) hadits dalam waktu 16 (enam belas) tahun.” [Muqaddimah Fathul baari hal 489]

v Al-Waraq rahimahullah juga menceritakan bahwa suatu ketika beliau bersama Imam Al-Bukhari, ketika beliau menyusun kitab at-Tafsir (didalam Shahihnya) dan beliau (Al-Waraq) dapati Imam Al-Bukhari shalat disatu malam hingga 15 (lima belas) sampai 20 (dua puluh kali).”

v Al-Hafizh Ibnu Adi rahimahullah menyampaikan berita dari beberapa guru beliau bahwa Imam Al-Bukhari menyusun judul bab dalam Shahih nya antara kuburan Nabi dengan mimbarnya dan beliau shalat dua rakaat (shalat sunnah mutlaq) untuk setiap judul babnya. [Hadyu Sari ; Muqaddimah Fathul Baari hal 489]

v Abul Haitsam al-Kasymihani rahimahullah mendengar Muhammad bin Yusuf al-Farabri rahimahullah menyatakan : “Al-Bukhari rahimahullah pernah berkata : “Aku tidak meletakkan satu hadits dalam kitab as-Shahih kecuali aku mandi sebelumnya dan shalat dua rakaat.” [Hadyu as-Sari;Muqaddimah Fathul Baari hal 489]


5.
Syarat Al-Bukhari Didalam Kitab Shahihnya
Al-Hafizh Ibnu Thahir rahimahullah berkata : “Ketahuilah bahwasanya Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dan orang – orang yang kami sebutkan setelahnya (ashabus as-sunan) tidak pernah dinukil dari salah seorang diantara mereka yang mengatakan : “Saya mensyaratkan untuk meriwayatkandalam kitabku- hadits menurut syarat (ketentuan) tertentu, namun hal itu bisa diketahui dengan cara penelitian dengan cermat terhadap kitabkitab mereka, sehingga diketahui syarat masing – masing mereka.

Ketahuilah bahwa syarat al-Bukhari dan Muslim ialah meriwayatkan hadits yang telah disepakati ketsiqahan periwayatan nya hingga sampai kepada seseorang sahabat yang masyhur, tanpa ada perselisihan antara para perawi yang tsiqah (terpercaya), dan sanadnya muttashil (bersambung) dan tidak terputus. Hanya saja Imam Muslim meriwayatkan hadits – hadits dari orang yang haditsnya ditinggalkan oleh Imam al-Bukhari karena syubhat (aib yang tersembunyi) yang terdapat pada diri rawi. Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan hadits nya dengan menghilangkan syubhat (keraguan berupa aib tersembunyi) tersebut, seperti Hammad bin Salamah, Suhail bin Abi Shalih, Dawud bin Abi Hind, Abu az-Zubair al-Makki, al-Ala’ bin Abdurrahman, dan selain mereka (dengan pendukungnya).” [Syuruth al-A’immah as-Sittah hal 11-12, Al-Hafizh Muhamad bin Thahir al-Maqdisi]

Syaikh Muhammad bin Musa al-Hazimi rahimahullah berkata : “Madzhab orang yang mengeluarkan ash-Shahih adalah berpatokan pada keadaan perawi yang adil, pada diri para syaikh nya yang adil dan pada diri orang yang meriwayatkan hadits dari mereka (para muridnya) yang juga harus tsiqah (terpercaya) semua nya. Maka hadits yang diriwayatkan dari sebagian mereka adalah shahih dan tsabit yang lazim diriwayatkan, sedangkan riwayatnya dari selain mereka (yang disusupi keraguan) adalah tidak layak untuk diriwayatkan kecuali sebagai syahid (penguat) dan mutaba’ah (pendamping).” [Syuruth al-A’immah al-Khamsah hal 56-61, Syaikh Muhammad bin Musa al-Hazimi]


6.
Kedudukan dan Pujian Para Ulama Terhadap Shahih Al-Bukhari
v Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata : “Sungguh aku telah melihat bahwa Abu Abdillah Al-Bukhari dalam Jami’ Shahih nya telah mengambil penetapan dan pengambilan hukum dari cahaya yang indahyakni Al-Qur’an dan As-Sunnah- mengambil dan menukil dari sumbernya, dan beliau dikaruniai niat yang baik dalam mengumpulkan hadits – hadits, sehingga orang – orang yang menyelisihi dan menyetujui mengakuinya, juga menerima pembicaraan nya dalam Shahihnya.” [Muqaddimah Fathul Baari hal 3]

v Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Para Ulama telah bersepakat menerimanya –yakni Shahih Al-Bukhari- dan keshahihan semua yang ada didalamnya begitu juga semua umat Islam.” [Al-Bidayah wan Nihayah XI/250]

v Imam Tajuddin Abu Nashr Abdul Wahhab bin Ali bin Abdul Kafi As-Subky rahimahullah berkata : “Adapun kitabnya (al-Bukhari) al-Jami’ ash-Shahih adalah kitab Islam yang paling mulia setelah Kitabullah.” [Thabaqatus Syafi’iyyatil Kubra 1/424]

v Imam Abu ‘Amr bin Shalah rahimahullah berkata : “Sesungguhnya kitab Al-Bukhari adalah kitab yang paling Shahih diantara keduanya (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim) dan yang paling banyak faidahnya.” [Muqaddimah Ibnus Shalah fii Ulumil Hadits hal 19]

v Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Para ulama -rahimahumullah- telah sepakat menyatakan bahwa kitab yang paling Shahih setelah al-Qur’an adalah ash-Shahihain yakni Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Umat telah menerima keduanya dengan baik. Kitab Shahih Al-Bukhari adalah yang tershahih diantara keduanya dan lebih banyak mengandung faidah dan pengetahuan, baik yang tampak maupun yang masih samar. Memang benar bahwa Imam Muslim dahulu termasuk mengambil faidah dari Imam al-Bukhari dan mengakui bahwa al-Bukhari tiada tandingan nya dalam Ilmu Hadits. Semua yang telah kami sampaikan berupa penguatan bahwa kitab Shahih al-Bukhari adalah madzhab (pendapat) terpilih dan menjadi pendapat mayoritas Ulama pakar dan ahli dalam masalah – masalah hadits.” [Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 1/14 juga dalam Fiqhud Dakwah min Shahih al-Bukhari 1/28]

v Imam Al-Hafizh Jamaluddin Abul Hajjaj bin Yusuf Al-Mizzi rahimahullah berkata : “Abu Abdillah al-Bukhari pemilik kitab Shahih adalah Imam dalam hal ini, yang patut di ikuti dan kitabnya menjadi rujukan bagi umat Islam.” [Tahdzibul Kamal fii Asma’ ar-Rijal XXIV/431]

v Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Termasuk yang Shahih adalah apa yang telah diterima oleh ummat, dan dibenarkan oleh ahlul ilmi yang faham tentang hadits, seperti hadits – hadits al-Bukhari dan Muslim, karena semua ahlul ilmi yang faham tentang hadits menetapkan keshahihan seluruh hadits dalam kedua kitab tersebut (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim), dan seluruh manusia mengikuti mereka dalam mengenal hadits, maka ijma’ (kesepakatan) ahlul ilmi dalam hadits bahwa khabar ini benar seperti ijma’ ahli fiqih bahwa perbuatan ini halal atau haram atau wajib. Jika ahlul ilmi telah berijma’ atau sesuatu. Maka seluruh manusia mengikuti mereka. Ijma’ mereka adalah ma’shum, tidak boleh berijma’ atas kesalahan.” [Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam XVIII/17]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata : “Tidak ada dibawah permukaan langit ini kitab yang lebih Shahih setelah al-Qur’an selain dari Shahih al-Bukhari dan Muslim.” [Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam XVIII/74]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berkata : “Bahkan kitab Shahih al-Bukhari adalah kitab yang paling mulia yang ditulis dalam bab ini. Dan Imam al-Bukhari adalah makhluk Allah yang paling tahu tentang hadits dan ‘illat – ‘illat (penyakit – penyakit) dan beliau orang yang paling faqih (paham). Bahkan Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa ia belum pernah melihat seorang pun yang paling tahu tentang ‘illat hadits daripada beliau.” [Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah hal 171/no 500]

v Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani rahimahullah berkata : “Ketahuilah bahwa apa – apa yang berasal dari hadits – hadits dalam Shahihain atau salah satunya boleh dijadikan hujjah tanpa perlu diteliti, karena keduanya telah disepakati keshahihan nya dan umat telah menerimanya.” [Nailul Authar 1/119]

v Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata : “Secara ringkasnya bahwa apa yang diriwayatkan oleh Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) telah diterima oleh ummat, maka tidak didengar lagi pembicaraan seseorang yang mencela keduanya, semoga Allah merahmati keduanya, selain yang telah dijelaskan oleh ahlul ‘ilmi seperti yang telah lalu, wallahu waliyyut taufiq.” [Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXV/69-70]

v Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata : “Bagaimana sedangkan Shahihan adalah kitab yang paling Shahih setelah Al-Qur’an menurut kesepakatan ulama kaum Muslimin dari ahli hadits dan selain mereka. Kedua kitab tersebut berbeda dari kitabkitab Sunnah yang lain nya, karena keduanya menyendiri dalam mengumpulkan hadits – hadits yang paling Shahih, membuang haditshadits dha’if dan matan – matan yang tidak sesuai dengan kaidah matan dan syarat – syaratnya. Mereka telah bersepakat dalam hal ini dengan kesepakatan yang sangat berpengaruh, tidak ada yang bersepakat seperti ini setelah mereka dan orang yang mengikuti jejak mereka dalam mengumpulkan hadits shahih, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim dan selain mereka. Sampai menjadi kebiasaan yang umum bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhain atau salah satunya maka telah melewati rintangan dan memasuki jalan yang Shahih dan selamat, tidak ada keraguan dalam hal itu dan itulah prinsip kami.” [Syarhul ‘Aqidah ath-Thahawiyyah hal 22]

v Syaikh Abdussalam al-Mubarakfuri rahimahullah berkata : “Al-Jami’ ash-Shahih adalah sebuah kitab yang seandainya kita berusaha menyusun sejarahnya dan menjelaskan nya dari semua sisi, tentu akan membutuhkan berjilid – jilid kitab yang tebal.” [Sirah Al-Imam Al-Bukhari hal 159]


7.
Perhatian para Ulama Terhadap Kitab Shahih Al-Bukhari
Jumlah kitab Syarah Shahih al-Bukhari dalam bentuk manuskrip dan yang telah dicetak mencapai 71 (tujuh puluh satu) kitab sesuai dengan perhitungan Prof.DR.Abdul Ghani bin Abdul Khaliq rahimahullah. Dan menerut perhitungan nya juga, jumlah Ta’liq, Mukhtashar dan yang serupa dengan nya mencapai 44 (empat puluh empat) kitab antara yang belum dicetak dan yang sudah dicetak.” [Al-Imam al-Bukhari wa Shahihuhu hal 228-245, Prof. DR.Abdul Ghani Abdul Khaliq]

v Diantara Mukhtashar Kitab Shahih al-Bukhari adalah :
1)
Mukhtashar Shahih al-Bukhari karya Jamaluddin Ahmad bin Umar al-Anshari al-Qurthubi rahimahullah yang wafat pada tahun 656 H.
2)
At-Tajrid ash-Sharih li Ahadits al-Jami’ ash-Shahih karya Zainuddin Ahmad bin Ahmad bin Abdullathif asy-Syarji az-Zabidi rahimahullah yang wafat pada tahun 894 H.
3)
An-Nihayah fi Bad’I al-Khair wal Ghayah karya Abdullah bin Sa’ad bin Abi Jamrah al-Azdi rahimahullah yang wafat pada tahun 675 H.
4)
Mukhtashar Shahih Al-Bukhari yang baru – baru ini adalah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah.

v Diantara kitab yang berisikan syarah judul bab (Tarajum al-Bab) adalah :
1)
Al-Mutawari ‘ala Tarajum al-Bukhari karya Imam Nashiruddin Ahmad bin Al-Munayyir rahimahullah.
2)
Fakku Aghradhi al-Bukhari al-Mubhamah fil Jam’I Bainal Hadits wat Tarjamah karya Muhammad bin Manshur bin al-Hamamah al-Maghribi rahimahullah.
3)
Turjaman at-Tarajum karya Abu Abdillah Ibnu Rasyid as-Sibti rahimahullah.
4)
Syarah Tarajum Abwab Shahih al-Bukhari karya Asy-Syah Waliyullahi ad-Dahlawi rahimahullah.

v Diantara kitab yang berisikan syarah hadits Shahih al-Bukhari adalah :
1)
A’lam as-Sunan karya Imam al-Khaththabi Abu Sulaiman Hamd bin Muhammad al-Busti rahimahullah.
2)
Al-Kaukab ad-Darari fi Syarh Shahih al-Bukhari, karya Al-Hafizh Syamsuddin Muhammad bin Yusuf yang dikenal dengan nama Al-Karmani yang wafat pada tahun 786 H.
3)
Syarh Al-Muhallab karya Muhallab bin Abi Shafrah al-Azdi rahimahullah yang wafat pada tahun 435 H.
4)
Mukhtashar Syarh al-Muhallab karya Abu Abdillah Muhammad bin Khalaf Al-Murabith rahimahullah yang wafat pada tahun 485 H.
5)
Al-Ajwibah ‘ala al-Masa’il al-Musta’ribah Minal Bukhari karya Imam Ibnu Abdil Baar rahimahullah yang wafat pada tahun 463 H.
6)
Syarh Ibnu Bathal karya Abul Hasan Ali bin Khalaf bin Abdil Malik Ibnu Bathal rahimahullah yang wafat pada tahun 449 H.
7)
Syarh Shahih al-Bukhari karya Abu Hafsah Umar bin al-Hasan bin Umar al-‘Auzi al-Isybili rahimahullah yang wafat pada tahun 460 H.
8)
Syawahidut Taudhih karya Sirajuddin Umar bin Ali bin Ahmad Ibnu al-Mulaqqin rahimahullah yang wafat pada tahun 804 H.
9)
At-Talqih li Fahmil Qari ash-Shahih karya Burhanuddin Ibrahim bin Muhammad al-Halabi Sibthi Ibnu ‘Ajmi rahimahullah yang wafat pada tahun 837 H.
10)
Al-Kawakib as-Sari fi Syarhil Jami’ ash-Shahih lil Bukhari karya Abul Hasan bin Ali bin Husain bin ‘Urwah al-Mushili rahimahullah yang wafat pada tahun 837 H.
11)
Fath al-Bari karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani yang wafat pada tahun 852 H. Ini termasuk syarah shahih al-Bukhari terpenting dan terbaik. [Al-Imam al-Bukhari wa Shahihu hal 230]
12)
Umdah al-Qori karya al-Hafizh Badruddin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-Hanafi yang terkenal dengan nama al-‘Aini yang wafat pada tahun 855 H.
13)
Irsyad as-Sari karya Syihabuddin Ahmad bin Muhammad yang dikenal dengan nama al-Qasthalani yang wafat pada tahun 923 H.
14)
Faidh al-Bari karya Syaikh Muhammad Anwr al-Kasymiri al-Hanafi yang wafat pada tahun 1352 H.
15)
Lami’ ad-Darari karya al-Hajj Rasyid Ahmad al-Kankuhi
16)
dan masih banyak lagi kitab syarah lain nya dan yang baru – baru ini terbit adalah Syarah Shahih Al-Bukhari karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah.

v Perhatian ulama terhadap para perawinya telah dimulai lebih awal yaitu ketika al-Hafizh Abu Ahmad Abdullah bin Adi wafat pada tahun 365 H menulis sebuah kitab yang diberi nama Maan Rawa’anhu al-Bukhari, kemudian karya semisalnya terus bermuncul seperti :
1)
Al-Hidayah wa al-Irsyad yang ditulis oleh Abu Nasr Ahmad bin Muhammad al-Kalabadzi yang wafat pada tahun 398 H.
2)
At-Ta’dil wa at-Tarjih liman Akhraja Lahu al-Bukhari fi ash-Shahih karya Abu al-Walid Sulaiman bin Khalaf al-Baji yang wafat pada tahun 474 H.
3)
Al-Jam’u Baina Rijal ash-Shahihain karya Abu al-Fadhl Muhammad bin Thahir al-Maqdisi yang wafat pada tahun 507 H.

v Kemudian setelah itu muncul kitab – kitab yang membahas tentang perawi semua Imam yang enam diantaranya :
1)
Al-Kamal fi Asma’ ar-Rijal karya al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi yang wafat pada tahun 600 H.
2)
Tahdzib al-Kamal karya al-Hafizh al-Mizzi yang wafat pada tahun 742 H. kemudian kitab – kitab yang bersumber darinya. [Buhuts fi Tarikh as-Sunnah hal 123-126, DR.Arkam al-Umari]

[
Diringkas dari kitab Tadwin As-Sunnah An-Nabawiyah, Syaikh DR.Muhammad Az-Zahrani. Yang sudah diterjemahkan “Ensiklopedia Kitab – Kitab Rujukan Hadits hal 126 - 134”. Cetakan Darul Haq. Dan ditambah beberapa perkara dari Majalah as-Sunnah No 1 / Thn XVI dalam pembahasan Mabhats]

Abu Abdillah Prima Ibnu Firdaus ar-Roni al-Mirluny
Kota Jambi, Rabu : 24 Dzulqo’dah 1433 H / 10 Oktober 2012 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar