Hukum Minum Obat Pencegah Haid Selama Ramadhan
Assalammualaikum wr.wb
Bolehkah minum obat penahan haid saat bulan puasa,agar puasa kita dapat sebulan penuh?
Seperti yg dilakukan wanita2 yg menjalankan ibadah haji.
Dari: Sdri. Andhina
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, beberapa ulama menegaskan bolehnya mengkonsumsi obat pencegah
haid, selama tidak membahayakan pengguna. Baik resiko yang bersifat
sementara maupun permanen. Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum
wanita yang menggunakan obat pencegah haid agar bisa puasa ramadhan,
لا حرج أن تأخذ المرأة حبوب منع الحيض تمنع الدورة الشهرية أيام رمضان حتى
تصوم مع الناس….. وإن وجد غير الحبوب شئ يمنع الدورة فلا بأس إذا لم يكن
فيه محذور شرعاً ومضرة.
“Tidak masalah bagi wanita untuk
menggunakan obat pencegah haid, menghalangi datang bulan selama bulan
ramadhan, sehingga dia bisa berpuasa bersama kaum muslimin lainnya… dan
jika ada cara lain selain konsumsi obat untuk menghalangi terjadinya
haid, hukumnya boleh, selama tidak ada hal yang dilarang syariat dan
tidak berbahaya.”
Kedua, bagi wanita yang mengkonsumsi obat
anti haid, dia dihukumi suci jika benar-benar kering tidak ada darah
yang keluar. Akan tetapi jika dia setelah menggunakan obat pencegah haid
masih keluar darah, maka dia dihukumi haid, meskipun darah yan keluar
sangat sedikit.
Syaikh Musthofa Al-Adawi menjelaskan wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haid, bagaimana statusnya,
حكمه اذا قطع الدم تماما أن الصوم معه جائز ولا إعادة، أما إذا شك في
انقطاع الدم من وجوده فحينئذ حكمها حكم الحائض وعليها أن تفطر أيام حيضها
وتعيد صوم تلك الأيام بعد، والله أعلم
“Hukumnya, apabila darah
telah putus sempurna maka dia boleh puasa dan tidak perlu mengulangi.
Adapun jika dia masih ragu darah terputus sempurna, karena masih ada
darah yang keluar, maka hukumnya seperti wanita haid dan dia tidak boleh
puasa pada hari haidnya dan mengqadha puasa pada hari itu setelah
ramadhan. Allahu a’lam.” (Jami’ Ahkam An-Nisa: 5/223)
Ketiga,
tidak dianjurkan bagi para wanita untuk menggunakan obat pencegah haid.
Sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena
sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang
Allah tetapkan untuk para putri Adam.
Imam Ibnu Utsaimin pernah
ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa
melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,
لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم
“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk
membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang
keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,
وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد
أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال
ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات
آدم ، …
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui
A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah
melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai
ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara
dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang
menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit.
Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk
para putri Adam”
Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,
فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه
الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي
الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها .
وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .
Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia
menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi
obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat
semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa
menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami
menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan
shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi
karena taqdir Allah.
(Fatwa islam, no. 13738)
Keempat,
sejatinya wanita haid masih bisa mendulang sejuta pahala selama
ramadhan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak shalat. Karena tidak semua
ibadah dilarang untuk dilakukan ketika haid. Selengkapnya bisa anda
pelajari di: Amalan Wanita Haid
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar