Tanya:
assalamua’alaikum….
asatidzah yang saya hormati..
ada sedikit kebingungan yang saya temui.. apakah jika orang keluar dari
islam atau bisa juga yang non muslim kemudian ingin masuk islam
kembali.. apakah harus mengucapkan 2 kalimat syahadat
khusus?? bukankah
didalam sholat sudah ada 2 kalimat syahadat?? dan untuk yang muslim
bukankah tidak pernah mengucapkan 2 kalimat syahadat secara khusus..
bagaimana ketentuan ini.. klo ada dalil mohon disertakan dalilnya..
syukron katsiron.. jajakallahu khoeron katsiro.
kangmas” mazhari@kemenanganjaya.com
Jawab:
Ia, setiap orang kafir -baik kafir asli maupun kafir murtad- yang ingin
masuk Islam maka dia wajib untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.
Berdasarkan keumuman hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi;
tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah
utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan
yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku
kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan sudah dimaklumi bahwa sebelum dia mengerjakan shalat maka dia harus
masuk Islam dulu, karena jika tidak maka walaupun dia shalat maka
shalatnya tidak syah.
Adapun anak yang asalnya memang sudah muslim -karena sudah keturunan
(orang tuanya muslim) misalnya-, maka ketika dia balig tidak perlu bagi
dia untuk mengucapkan syahadatain. Hal itu karena fitrahnya adalah Islam
dan fitrahnya itu tidak mengalami perubahan karena kedua orang tuanya
muslim.
Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata, “Setiap anak yang wafat wajib
dishalatkan sekalipun anak hasil zina karena dia dilahirkan dalam
keadaan fithrah Islam, jika kedua orangnya mengaku beragama Islam atau
hanya bapaknya yang mengaku beragama Islam meskipun ibunya tidak
beragama Islam selama anak itu ketika dilahirkan mengeluarkan suara
(menangis) dan tidak dishalatkan bila ketika dilahirkan anak itu tidak
sempat mengeluarkan suara (menangis) karena dianggap keguguran sebelum
sempurna, berdasarkan perkataan Abu Hurairah radliallahu ‘anhu yang
menceritakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihiwasallam bersabda:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Tidak ada seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan
dalam keadaan fithrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan
menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. Al-Bukhari no. 1270)
Incoming search terms:
- Kenapa orang islam tidak perlu syahadat ?
- syahadat
- hukum syahadat
- HUKUM SYAHADATAIN
- syahadat islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar