Zina bareng di Husainiyah penuh berkah
Imam Syi'ah Muqtadha Ash-Shadr : Zina bareng di Husainiyah penuh berkah
Jakarta – Kalau di Pemkot Bandung beredar surat ajakan untuk pesta
seks bareng, maka hal itu hampir mirip dengan perilaku Syi’ah. Bahkan
pada Syi’ah anjuran seks bebas bareng itu datang dari ulamanya yang
bernama Muqtadha Ash-Shadr. Jadi ulama Syi’ah merekomendasi untuk mut’ah
(baca: zina) barsama-sama di husainiyah (tempat ibadah orang syi’ah).
Demikian berdasarkan laporan dari LPPI Makasar.
Sumber asli tanya jawab menyesatkan tersebut. Sumber : LPPI Makassar
Lebih jauh Imam Syi’ah ini dalam fatwanya mengatakan, bahwa “nikah
mut’ah adalah halal lagi berberkah dalam ajaran kita. Karena itu, kami
mengajak seluruh pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun ragu dari
segala hal yang berkaitan dengan mut’ah. Pelaksanaan acara-acara seperti
ini juga termasuk perkara yang dibolehkan oleh marja’ kita yang agung
dengan tetap mewaspadai masuknya seorang yang bukan kaum Muslimin atau
orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut supaya tidak melihat
aurat kaum Mukminat.“
Pada fatwa sang Imam tertanggal 23 Syawal
1426 H itu bahkan anjuran mut’ah bareng itupun gratis. Perempuan
memberikan badannya, kemudian dipakai oleh sang laki-laki dengan
memberikan mahar. Tapi kemudian mahar itu diambil lagi untuk sang
laki-laki syi’ah, untuk mereka bersenang-senang lagi di lain tempat.
Mut’ah itu berlangsung hanya satu malam.
Tidak cukup sampai di
situ, yang lebih keji mereka boleh melakukan mut’ah bareng ini di
husainiyah, tempat ibadah orang-orang syi’ah. Pokoknya semua boleh dan
halal. Begitulah ulama syi’ah berfatwa dengan syahwatnya.
Majalah Ulumul Quran no.4 tahun 1995 pernah mengangkat masalah Syiah dan
realitanya di negeri Iran oleh Sahla Haeri, mahasiswa Pasca Doktoral di
pusat studi Islam Timur Tengah Universitas Harvard, tulisan tersebut
membahas secara khusus masalah nikah mut’ah berdasarkan hasil
penelitiannya di Iran tahun 1981-1982. Sahla Haeri selanjutya
menjelaskan macam-macam mut’ah yang ada dan terjadi di negeri Iran.
Tersebutlah macam-macam mut’ah; mut’ah seksual, perkawinan percobaan,
mut’ah pertobatan, mut’ah hukuman. Pada waktu penelitian tersebut
dilakukan belum dikenal istilah untuk mut’ah bareng-bareng ini, karena
fatwanya belum keluar. Dengan demikian, sekarang sudah bertambah lagi
macam mut’ah ini. Esok akan bertambah lagi macamnya, lagi dan lagi.
Sungguh kreatif dalam hal kedustaan imam syia’ah ini.
sumber: lppi makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar