Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian
kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan
haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi.
Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun
tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara
khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di
negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.
Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat
musik itu
haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin
(2: 280),
بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة - كالوتر - فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.
“Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat
pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib
menahan diri untuk tidak mendengarnya.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan ,
( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ
“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat
seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika
dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual
belinya berarti jual beli yang tidak halal.
Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,
(
وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا
شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ
“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada
ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan
pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.”
Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang
haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat
Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin
Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika
menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya.
Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari
jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan
yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:
وأما
آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً
كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل
ذلك إلا أهل المعاصي
“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah
dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah
hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil
(tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah
yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”
Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun
mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu
haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk
diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah
yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum
shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan
direnungkan!
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Artikel menarik sebagian bahan kajian lebih jauh tentang musik: “Saatnya Meninggalkan Musik”.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar