Pendapat Syaikh al-Albani :
Membaca al-Qur’an dalam berziarah kubur termasuk perkara yang tidak ada asalnya dalam as-Sunnah. Bahkan hadits-hadits yang berkaitan dengan perkara ini mengisyaratkan tidak disyariatkannya. Jika seandainya memang disyariatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti sudah melakukan dan mengajarkan kepada para sahabat, apa lagi hal itu pernah ditanyakan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, sedang dia adalah orang yang paling beliau cintai : apakah yang harus diucapkan oleh para wanita apa bila berziarah kubur ? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya salam dan do’a, dan bukan mengajarinya membaca al-Fatihah atau yang lainnya dari al-Qur’an. Seandainya membaca al-Qur’an disyariatkan maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyembunyikan hal itu. Bagaimana mungkin beliau menunda penjelasan sewaktu dibutuhkan ? Hal ini tidak boleh terjadi sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih. Apalagi sampai menyembunyikannya ? Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan hal itu kepada para sahabat niscaya telah dinukilkan kepada kita, tatkala tidak dinukil dengan sanad yang shahih maka menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi.
Sampai di sini perkataan al-Albani dari dari Mukhtashar Ahkam al-Janaiz.
SUMBER : Kitab Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani Penulis Syaikh Mahmud Ahmad Rasyid & Syaikh Abu Sanad Muhammad, Penerbit Pustaka as-Sunnah Jakarta Cetakan 1 hal. 843
Membaca al-Qur’an dalam berziarah kubur termasuk perkara yang tidak ada asalnya dalam as-Sunnah. Bahkan hadits-hadits yang berkaitan dengan perkara ini mengisyaratkan tidak disyariatkannya. Jika seandainya memang disyariatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti sudah melakukan dan mengajarkan kepada para sahabat, apa lagi hal itu pernah ditanyakan oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, sedang dia adalah orang yang paling beliau cintai : apakah yang harus diucapkan oleh para wanita apa bila berziarah kubur ? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya salam dan do’a, dan bukan mengajarinya membaca al-Fatihah atau yang lainnya dari al-Qur’an. Seandainya membaca al-Qur’an disyariatkan maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyembunyikan hal itu. Bagaimana mungkin beliau menunda penjelasan sewaktu dibutuhkan ? Hal ini tidak boleh terjadi sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih. Apalagi sampai menyembunyikannya ? Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan hal itu kepada para sahabat niscaya telah dinukilkan kepada kita, tatkala tidak dinukil dengan sanad yang shahih maka menunjukkan bahwa hal itu tidak pernah terjadi.
Sampai di sini perkataan al-Albani dari dari Mukhtashar Ahkam al-Janaiz.
SUMBER : Kitab Ensiklopedi Fatwa Syaikh Albani Penulis Syaikh Mahmud Ahmad Rasyid & Syaikh Abu Sanad Muhammad, Penerbit Pustaka as-Sunnah Jakarta Cetakan 1 hal. 843
Tidak ada komentar:
Posting Komentar