Patungan Kurban Sapi Tapi Niat Berbeda-Beda
Fatwa Ulama: Patungan Kurban Sapi Tapi Niat Berbeda-Beda
Soal:
Apakah boleh tiga orang yang di rumah yang berbeda patungan kurban
sapi, namun satu orang diantara mereka berniat untuk kurban sedangkan
dua orang lagi tidak berniat kurban, hanya sekedar ingin memanfaatkan
dagingnya?
Jawab:
Terdapat
dua pendapat diantara para ulama mengenai tercampurnya niat antara
orang-orang yang ingin berkurban dengan yang ingin memanfaatkan
dagingnya saja:
Pendapat pertama, hukumnya boleh ada
percampuran niat dalam kurban. Baiknya niat yang tercampur itu antara
niat kurban wajib dengan niat kurban sunnah. Atau juga niat yang
tercampur itu antara niat kurban dengan niat ingin memanfaatkan
dagingnya saja. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Mereka berdalil
dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (1318)
hadits dari Jabir Radhiallahu’anhu, ia berkata:
خرجنا مع رسول الله
صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن
نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة
“kami pernah pergi haji
bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk patungan kurban
unta dan sapi. Tujuh orang tiap satu ekor”
dalam riwayat lain:
اشتركنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في الحج والعمرة كل سبعة في بدنة
“kami patungan kurban ketika berhaji dan berumrah bersama Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam, tujuh orang tiap ekor sapi atau unta”
Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa berkurban dalam haji itu
ada yang wajib dan ada yang sunnah namun perbedaan dari niat taqarrub
(ibadah) ini tidak memberi pengaruh. Jadi hadits ini menunjukkan bahwa
perbedaan niat tidak mempengaruhi keabsahan kurban.
Pendapat
kedua, tidak boleh ada perbedaan niat antara niat taqarrub dengan selain
taqarrub. Karena kurban itu satu kesatuan, tidak boleh ada perbedaan
dari orang yang patungan yaitu sebagiannya ingin taqarrub dan lainnya
bukan ingin ibadah. Ini pendapat Hanafiyyah.
Pendapat yang
lebih kuat adalah bahwa tidak boleh ada perbedaan niat kurban kecuali
perbedaan niat yang semuanya masih termasuk niat taqarrub. Karena yang
diizinkan dalam hadits-hadits adalah dalam konteks yang demikian. Adapun
perbedaan niat antara kurban yang wajib dengan kurban yang sunnah, ini
tidak mengapa. Karena semua ini termasuk niat taqarrub. Sebaliknya, jika
perbedaannya antara ibadah dan bukan ibadah, tidak boleh. Wallahu’alam.
Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39383?ref=w-new
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar