Sabtu, 21 September 2013

Patungan Kurban Sapi Tapi Niat Berbeda-Beda

 Fatwa Ulama: Patungan Kurban Sapi Tapi Niat Berbeda-Beda

Soal:
Apakah boleh tiga orang yang di rumah yang berbeda patungan kurban sapi, namun satu orang diantara mereka berniat untuk kurban sedangkan dua orang lagi tidak berniat kurban, hanya sekedar ingin memanfaatkan dagingnya?

Jawab:
Terdapat dua pendapat diantara para ulama mengenai tercampurnya niat antara orang-orang yang ingin berkurban dengan yang ingin memanfaatkan dagingnya saja:

Pendapat pertama, hukumnya boleh ada percampuran niat dalam kurban. Baiknya niat yang tercampur itu antara niat kurban wajib dengan niat kurban sunnah. Atau juga niat yang tercampur itu antara niat kurban dengan niat ingin memanfaatkan dagingnya saja. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (1318) hadits dari Jabir Radhiallahu’anhu, ia berkata:
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة
“kami pernah pergi haji bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk patungan kurban unta dan sapi. Tujuh orang tiap satu ekor”

dalam riwayat lain:
اشتركنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في الحج والعمرة كل سبعة في بدنة
“kami patungan kurban ketika berhaji dan berumrah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tujuh orang tiap ekor sapi atau unta”

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa berkurban dalam haji itu ada yang wajib dan ada yang sunnah namun perbedaan dari niat taqarrub (ibadah) ini tidak memberi pengaruh. Jadi hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan niat tidak mempengaruhi keabsahan kurban.

Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan niat antara niat taqarrub dengan selain taqarrub. Karena kurban itu satu kesatuan, tidak boleh ada perbedaan dari orang yang patungan yaitu sebagiannya ingin taqarrub dan lainnya bukan ingin ibadah. Ini pendapat Hanafiyyah.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak boleh ada perbedaan niat kurban kecuali perbedaan niat yang semuanya masih termasuk niat taqarrub. Karena yang diizinkan dalam hadits-hadits adalah dalam konteks yang demikian. Adapun perbedaan niat antara kurban yang wajib dengan kurban yang sunnah, ini tidak mengapa. Karena semua ini termasuk niat taqarrub. Sebaliknya, jika perbedaannya antara ibadah dan bukan ibadah, tidak boleh. Wallahu’alam.

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39383?ref=w-new

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar