Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk
melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah
Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap
menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang dilihat dari
sudut pandang fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.
Dalam fatwa islamweb.net (Asy Syabakah Al Islamiyah), disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:
“Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda
muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai.
Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak
bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di
kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi
kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat
Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari Anda untuk
memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami
wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa
kami bekerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga
enam minggu. Setelah itu, kami boleh mengambil cuti libur selama dua
sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja.
Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan
membalas amalan kalian.
Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:
Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut
tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara
syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau
suatu tempat semacam itu. Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian,
maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu
a’lam.[1]
***
Syarat yang disebutkan di atas adalah
syarat diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas
tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[2] Dengan demikian, para
pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat
Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan
shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena di-qashar). Jika ada
shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia
bukanlah orang yang nomaden (menetap di negeri), ia adalah musafir.
Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya
sah. Sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya pun sah.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala
nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Fatwa Islamweb.net pada link: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=69541
[2] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637
Tidak ada komentar:
Posting Komentar