AKU + KAU = KUA
"Tukeran COKLAT !!! Udah biasa. Ga Level..!!!"
"Mending kita tukeran tulang, Aku jadi 'TULANG PUNGGUNGMU' Kamu jadi 'TULANG RUSUKKU'.."
Melihat prilaku menunda menikah tanpa alasan syar’i ditengah-tengah
kaum muslimin baik dengan alasan menyelesaikan kuliah, karir atau alasan
tidak syar’i lainnya menjadi salah satu sebab dari banyak sebab
tersebarnya kemaksiatan onani, zina bahkan liwath (homo dan lesbi),
Naudzubillah, dibarengi kemaksiatan buka aurat, ikhtilat tersebarnya
pornografi membuat kerusakkan diatas kerusakkan, menambah tersebar
luasnya kemaksiatan. Sebuah fenomena yang membuat lisan ini berucap
semoga Allah menjaga kita semua. Sambil berfikir apa yang harus ku tulis
disecarik kertas ini, sebagai nasehat untuk kaum muslimin. Ku coba
awali dengan sebuah doa dengan berkata semoga Allah memberi hidayah dan
menjaga kita semua…
Wahai kaum muslimin……..
Tidak tahukah kalian bahwa diantara penyebab kemaksiatan onani,
perzinahan bahkan perbuatan liwat (homo dan lesbi) adalah akibat menunda
nikah karena karir, kuliah atau tanpa alasan syari’i lainnya…
Tidak khwatirkah kalian terjatuh kedalamnya…
Karir apa yang kalian cari…, apakah dengan mempertaruhkan agama kau raih karirmu….!!!
Bukankah keselamatan agama dan menjaga keimanan hal yang sangat terpenting bagi kita…
Lalu apa yang menghalangi kalian untuk menikah, padahal dengan menikah dapat menjaga kita dari kemaksiatan….
Wahai kaum muslimin…….
Kuhadirkan perkataan seorang ulama yang menjelaskan hukum dan manfaat
menikah sebagai hadiah dariku untuk kalian, Berkata Syaikh Muhammad Bin
Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Dan berkata sebagian Ahlu Ilmi
(ulama -penj) bahwasannya menikah hukummnya wajib secara mutlak karena
asal perintah adalah wajib. Hal ini dikarenakan perkataan Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ” Wahai para pemuda, barangsiapa diantara
kalian mampu untuk menikah maka menikahlah ” Al-lam li ‘Amr pada asalnya
di dalam ” ‘amr : perintah ” adalah wajib kecuali ada yang
memalingkannya dari perintah wajib. Disamping itu bahwasannya
meninggalkan menikah disertai kemampuan untuk menikah didalamnya
terkandung tasyabuh (menyerupai) orang nasrani yang mereka meninggalkan
menikah dengan tujuan untuk menjadi pendeta dan tasyabuh dengan selain
dari kaum muslimin haram hukumnya. Dimana terdapat didalam menikah dari
kebaikan yang besar dan menolak kerusakkan yang banyak, bahwasannya
dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan
akan tetapi dengan adanya syarat mampu pada pendapat ini, dikarenakan
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengkaitkan yang demikian itu dengan
kemampuan sebagaimana perkataannya ” barangsiapa diantara kalian mampu
menikah ” dan dikarenakan didalam kaidah umum, setiap kewajiban disertai
dengan syarat mampu. Pendapat wajibnya nikah dalam sisiku lebih
mendekati kebenaran “. ( Syarhul Mumti’ ‘Ala Zaadil Mustaq’ni, Syaikh
Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin, Kitab Nikah hal : 12 ).
Terlepas disana ada perbedaan pendapat tentang hukum menikah, akan
tetapi ulama sepakat bahwa terdapat kemaslahatan yang banyak dengan
menikah, diantaranya menjadi sebab terjaganya seseorang dari perbuatan
maksiat.
Wahai kaum muslim…..
Bagaimana
jika…(semoga Allah menjaga kita semua) dengan menundanya seseorang dari
menikah tanpa alasan syar’i sebab terjatuh kedalam perbuatan zina,
padahal Allah Ta’ala berfirman
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji dan dan suatu jalan yang buruk” (QS.
Al-Isra’ : 32)
Berkata Syaikh As-Sa’di Rahimahullah ” Larangan
mendekati zina lebih mengena daripada sekedar larangan berbuat zina,
dikarenakan yang demikian itu mencakup larangan dari segala muqadimah
zina dan perkara yang mendekatkannya.“ ( Tafsir Ar Karimur Rahman,
Syaikh As-Sa’di )
Allah Ta’ala juga berfirman pada ayat lain
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
” Dan orang-orang yang tidak
menyembah sesembahan yang lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar,
dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia
mendapat (pembalasan) dosa (nya)…….. “ ( Qs. Al Furqan 67 – 68 )
Berkata Syaikh Sa’di Rahimahullah : ” Dan nash firman Allah Ta’ala
tentang ketiga dosa ini merupakan dosa besar yang paling besar,
perbuatan syirik didalamnya terdapat merusak agama, membunuh didalamnya
terdapat merusak badan dan zina didalamnya terdapat merusak kehormatan” (
Silahkan lihat Taisirul Karimur Rahman )
Apalagi jika sampai
terjatuh kedalam perbuatan liwath, Naudzubillah. Sebuah dosa yang sangat
besar, sebuah kekejian yang sangat keji. Sebagaimna Allah Ta’ala
berfirman :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
” Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada
kaumnya, ” mengapa kamu melakukan perbuatan keji (liwath), yang belum
pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (didunia ini)“ ( Qs. Al
A’raaf : 80 )
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :
” Tidak ada yang paling aku takutkan daripada ketakutanku kepada kalian
atas perbuatan kaum luth “ ( HR. Ahmad, tirmidzi dan dari Sahabat
Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhu dishahihkan oleh Syaikh Al – Al Bani
Rahimaullah)
Berkata Imam Adz-Zhahabi Rahimahullah : ” Liwath
(homo/lesbi) lebih keji dan jelek dari perbuatan zina “ ( Al Kabaair
Imam Adz Zhahabi )
Siapa yang menjamin kita akan selamat dari perbuatan maksiat….
Apakah karena karir kau pertaruhkan agamamu ….
Apakah karena mempriroritaskan kuliah dengan ikhtilat kau pertaruhkan kejernihan hatimu….
Apakah karena karir dikantor atau aktivitas profesimu dengan
kemaksiatan ikhtilat atau kemaksiatan yang ada didalamnya kau ambil
resiko yang membahayakan agamamu dengan menunda menikah…
Tidak
inginkah kita hidup dengan kehidupan sempurna sebagai seorang manusia
dengan didampingi seorang istri sholehah atau ditemani seorang suami
sholeh……..
Tidak inginkah kita merasakan hidup sakinah dengan
ditemani seorang istri penyayang lagi penurut atau suami penyabar lagi
bijaksana….
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian seorang suami istri yang menggandeng buah hatinya pergi kemajelis ilmu…..
Tidak inginkah kita bahagia sebagaimana kebahagian keluarga fulan yang bercanda dengan buah hatinya…..
Tidak inginkah kita bahagia ketika kening kita dikecup anak-anak kita
sebagaimana kebahagian sepasang suami istri yang dikecup keningnya oleh
buah hatinya sambil berkata : ” Ummi….. Abi… Abdurrahman berangkat dulu
yah, sekarang ada setoran Juz Amma sama Ustadz…
Jawablah wahai kaum muslimin….
Kalau kalian ingin bahagia sebagaimana mereka bahagia, kalau kalian
ingin menjaga agama kalian sebagaimana mereka menjaga agamanya, lalu apa
yang menjadi alasan kalian untuk menunda nikah tanpa alasan syar’i.
Apakah kalian merasa aman dengan kemaksiatan yang telah tersebar, yang
banyak orang terjatuh kedalamnya. Tahukah kalian yang menjadi alasan
kekhawatiran Nabi Ibrahim ‘Alaihissallam akan dirinya terjatuh kedalam
perbuatan penyembahan berhala, sehingga beliau berdoa kepada Allah agar
dijauhi dari penyembahan berhala, yaitu dikarenakan banyaknya orang yang
terjatuh kedalam perbuatan tersebut. Bukankah Allah Ta’ala berfirman
mengkabarkan tentang doa Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam
وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأَصْنَامَ
” dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala ” ( Qs. Ibrahim : 35 ).
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ” Ketika Nabi Ibrahim
merasa takut terhadap dirinya, maka beliaupun berdoa kepada Rabbnya agar
di teguhkan diatas agama tauhid dan agar tidak dipalingkan hatinya
sebagaimana dipalingkannya mereka. Karena beliau adalah seorang manusia
seperti mereka dan seorang manusia tidaklah merasa aman dari fitnah “ (
Durus Nawaqidul Islam, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 37)
Wahai saudaraku fillah, semoga Allah menjaga kita semua.
Tak tahukah kalian, bahwa disana ada seorang akhwat yang karena sangat
takutnya terjatuh kedalam perbuatan maksiat atau karena khawatir
terhadap keselamatan agamanya dia selalu berdoa ” Ya Allah jauhkanlah
aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku seorang suami
sholeh “
Wahai ukhti fillah, tak tahukah kalian bahwa disana
ada seorang ikhwan yang karena khawatir terjatuh kedalam perbuatan
maksiat dia isi waktu terkabulnya doa dengan berdoa ” Ya Allah
jauhkanlah aku dari perbuatan maksiat dan karuniakanlah kepada diriku
seorang istri sholehah “
Wahai saudaraku fillah, bagaimana
kalau ikhwan atau akhwat tersebut terjatuh kedalam perbuatan maksiat,
lalu bagaimana kalau kita yang berada pada kondisi mereka. Bukankah kita
merasa sedih kalau kita berbuat maksiat apakah kita tidak merasa sedih
kalau saudara kita terjatuh kedalam perbuatan maksiat, lalu dimana
ta’awun kita terhadap saudara kita, Bukankah Allah Ta’ala berfirman
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
” dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.“ ( Qs. Maidah : 2 )
Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Dan Allah
akan menolong hambanya apabila hambanya menolong saudaranya ” (HR.
Muslim dari Sahabat Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu )
Berkata
Syaikh Shaleh Alu Syaikh Hafidzahullah : ” Didalam hadist ini terdapat
anjuran kepada seseorang untuk menolong saudaranya dengan sebesar –
besar anjuran, anjuran bahwasannya seorang hamba apabila menolong
saudaranya maka Allah akan menolongnya, apabila kamu membantu kebutuhan
saudaramu, Allah akan membantu kebutuhanmu, jika kamu membantu kaum
muslimin, dan suatu saat kamu butuh bantuan maka Allah akan membantumu
dan ini keutamaan dan pahala yang sangat besar “ ( Syarh Arbain Nawawi,
Syaikh Sholeh Alu Syaikh : 391 )
Wahai saudaraku adakah yang
lebih besar dari ta’awun yang dengan sebab ta’awun kita dapat menjadi
sebab selamatnya saudara kita dari kemaksiatan…..Jawablah wahai
saudaraku fillah…..
Karena dengan menikahnya dirimu, maka
engkau sedang ta’awun dengan istri atau suamimu, karena dengan
menikahnya dirimu menjadi sebab terjaganya seorang istri atau suami
kedalam perbuatan maksiat. Berkata Syaikh Muhammad Bin Shaleh
Al-Utsaimin Rahimahullah : ” Diantara keutamaan menikah adalah dengan
menikah dapat menjaga kemaluan dirinya dan istrinya dan menjaga
pandangannya dan pandangan istrinya, kemudian setelah keutamaan itu lalu
dalam rangka memenuhi kebutuhan syahwatnya ” ( Syarhul Mumti’ Jilid 12
hal : 10 )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : “
Wahai manusia bertaqwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa
menikah terkandung didalamya kebaikkan yang sangat banyak, diantaranya
kesucian suami istri dan terjaganya mereka dari terjatuh kedalam
perbuatan maksiat, Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ”
Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka
menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan “ Al Hadist ( Khutbatul Mimbariyah Fil
Munaasibaatil ‘Asriyah, Syaikh Shaleh Al Fauzan : 242 )
Mungkin
diantara kalian ada yang berkata, saya belum mau menikah dan belum ada
pikiran kearah sana, maka saya katakan semoga Allah menjaga kita semua
dan mengkaruniakan kepada kita pendamping yang sholehah…amin, wahai
saudara ku fillah bahwa disana ada pendapat dari ulama yang mengatakan
hukumnya sunnah (dianjurkan) bukan sekedar mubah (boleh) bagi orang yang
tidak berkeinginan untuk menikah atau melakukan hubungan suami istri,
sementara dia mampu, dan ini pendapat yang benar dikarenakan beberapa
hal, diantaranya dengan menikah dia dapat menjaga agama istrinya atau
menjadi sebab istrinya terjaga dari perbuatan maksiat, begitu juga
dikarenakan masuk kedalam keumuman dalil tentang diajurkannya menikah ”
Maka sudah saatnya untuk kita menikah, mencari pendamping sholehah, semanhaj, membina keluarga sakinah.
Maka sudah seharusnya kita ta’awun dengan menganjurkan orang untuk menikah dan membantunya sesuai dengan kemampuan kita.
Wahai kaum muslimin, semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua….
Tidak tahukah kalian beberapa banyak dari pemuda kaum muslimin yang
terjatuh kepada perbuatan zina, sebuah dosa yang sangat besar yang
pelakunya berhak dihukum 100 kali cambukkan dan diasingkan dari
negerinya, Adapun kalau sudah menikah dihukum dengan dirajam sampai
mati.
Tidak tahukah kalian bahkan ada yang terjatuh pada sebuah
dosa yang pelakunya berhak dikenai hukuman dengan dilempar dari gedung
yang paling tinggi kemudian dilempari batu, bahkan dosa liwath ini
telah menyebar dinegeri ini. Naudzubillah
Tidak tahukah engkau bahwa kemaksiatan onani, ponogarafi, buka aurat, pacaran dianggap sesuatu hal yang biasa…
Wahai kaum muslimin kalau seperti ini kondisi bangsa ini, lalu apa yang menjadikan alasan kita untuk menunda nikah…….
kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para orangtua tidak menganjurkan anaknya untuk menikah……
Kalau seperti ini kondisi bangsa ini lalu apa yang menjadi alasan para
orang tua melarang anaknya untuk segera menikah, katakanlah kepada
diriku wahai kaum muslimin.
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk diri kita….
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk keluarga kita…
Bukankah para orangtua menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk anak-anaknya…..
Bukankah kita menginginkan keselamatan dan kebahagiaan untuk kaum muslimin…
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk menganjurkan orang untuk menikah…..
Lantas apa yang menghalangi kita untuk membantu saudara kita untuk menikah…..
Bukankah Allah Ta’ala dan Rasul Nya menganjurkan kita untuk menikah, Allah Ta’ala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
” Maka nikahillah perempuan yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja.“ ( Qs. An Nisa’ : 3 )
Rasullullah
Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa
diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan
menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan
barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu
sebagai tameng baginya “ ( HR. Bukahri dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu
‘Anhu )
Berkata Syaikh Shaleh Al Fauzan Hafidzahullah : ”
Didalam hadist ini terdapat anjuran dari Nabi Shallahu ‘Alaihi Wassalam
untuk para pemuda, khususnya para pemuda kaum muslimin, dikarenakan
syahwat para pemuda lebih kuat dan kebutuhan untuk menikah disisi
mereka lebih banyak, karena inilah dianjurkan bagi mereka untuk menikah
“ ( Tashiilul Ilmaam Bifiqhil Ahaadist Min Bulugil Maram, Jilid 4 Kitab
Nikah, hal 304 )
Berkata Syaikh Abdullah Al Basam Rahimahullah
: ” Setiap pernikahan ini terkandung didalamnya manfaat yang agung,
yang kemanfaatan tersebut kembali kepada suami istri, anak – anak,
perkumpulan (komunitas), dan agama dengan kebaikan yang banyak ” (
Taudihul Ahkam Min Bulugil Maram, Jlid 5 Kitab Nikah hal 209 )
Oleh karena itu ada yang ingin kukatakan ” Saatnya untuk kita menikah“,
menjalankan perintah Allah dan Rasul Nya, membina rumah tangga sakinah
semoga dengan itu Allah menjaga agama dan diri kita dari kemaksiatan.
Sumber : nikahmudayuk.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar