َ
Tahukah kalian kalau Takhbib adalah perbuatan haram dan dosa besar.
Rasulullah bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
“Bukan golongan dari kami orang yang mentakhbib seorang wanita terhadap suaminya”[HR Abu Daud, Thabrani]
Dan dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukanlah golongan dari kami”[HR Ahmad Ibnu Hiban, baihaqi.]
Sebagaimana yang kita tahu, bahwasanya melamar seorang akhwat yang dipinang adalah haram karena ditakutkan akan merusak hubungan kedua calon insan, sebagaimana sabda nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:
لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
“Janganlah seseoang melamar wanita pinangan saudaranya”[HR Bukhori, Muslim.]
Merusak hubungan yang masih dalam status pinangan saja diharamkan, bagaimana dengan merusak hubungan yang telah berada dalam status pernikahan ??
Maka benarlah ini adalah dosa besar, sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Qoyyim rahimahullah:
وَكَمْ خُبِّبَتِ امْرَأَةٌ عَلَى بَعْلِهَا، وَجَارِيَةٍ وَعَبْدٍ عَلَى سَيِّدِهِمَا، وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ.
وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟
“Dan betapa banyak seorang wanita di takhbib dari suaminya, dan seorang budak wanita atau lelaki dari majikannya, dan Rasulullah telah melaknat orang yang melakukan takhbib dan Rasulullah berlepas diri darinya dan ini termasuk dosa besar. Dan jika nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang seseorang melamar diatas pinangan saudaranya, dan menawar diatas tawaran saudaranya, maka bagaimana dengan seseorang yang berusaha untuk memisahkan seseorang dari istri dan budaknya hingga dia memiliki hubungan dengannya?”[Al Jawab Al Kaafi.]
www.alamiry.com
via https://www.facebook.com/noor.sagitha/posts/269285473250778
“Bukan golongan dari kami orang yang mentakhbib seorang wanita terhadap suaminya”[HR Abu Daud, Thabrani]
Dan dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukanlah golongan dari kami”[HR Ahmad Ibnu Hiban, baihaqi.]
Sebagaimana yang kita tahu, bahwasanya melamar seorang akhwat yang dipinang adalah haram karena ditakutkan akan merusak hubungan kedua calon insan, sebagaimana sabda nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:
لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
“Janganlah seseoang melamar wanita pinangan saudaranya”[HR Bukhori, Muslim.]
Merusak hubungan yang masih dalam status pinangan saja diharamkan, bagaimana dengan merusak hubungan yang telah berada dalam status pernikahan ??
Maka benarlah ini adalah dosa besar, sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Qoyyim rahimahullah:
وَكَمْ خُبِّبَتِ امْرَأَةٌ عَلَى بَعْلِهَا، وَجَارِيَةٍ وَعَبْدٍ عَلَى سَيِّدِهِمَا، وَقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ وَتَبَرَّأَ مِنْهُ، وَهُوَ مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ.
وَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَدْ نَهَى أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَأَنْ يَسْتَامَ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ، فَكَيْفَ بِمَنْ يَسْعَى فِي التَّفْرِيقِ بَيْنَ رَجُلٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ وَأَمَتِهِ حَتَّى يَتَّصِلَ بِهِمَا؟
“Dan betapa banyak seorang wanita di takhbib dari suaminya, dan seorang budak wanita atau lelaki dari majikannya, dan Rasulullah telah melaknat orang yang melakukan takhbib dan Rasulullah berlepas diri darinya dan ini termasuk dosa besar. Dan jika nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang seseorang melamar diatas pinangan saudaranya, dan menawar diatas tawaran saudaranya, maka bagaimana dengan seseorang yang berusaha untuk memisahkan seseorang dari istri dan budaknya hingga dia memiliki hubungan dengannya?”[Al Jawab Al Kaafi.]
www.alamiry.com
via https://www.facebook.com/noor.sagitha/posts/269285473250778
Tidak ada komentar:
Posting Komentar