✏
DALIL ATSAR DARI ULAMA SALAF
.
(HARAMNYA MUSIK & LAGU).
.
1■ Abdullah bin Mas’ud berkata:
الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ
“Nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (Diriwayatkan Ibnu
Abid Dunya dalam Dzammul Malahi, 4/2, Al-Baihaqi dari jalannya, 10/223,
dan Syu’abul Iman, 4/5098-5099. Dishahihkan Al-Albani dalam At-Tahrim
hal. 10. Diriwayatkan juga secara marfu’, namun sanadnya lemah)
.
2■ Ishaq bin Thabba` berkata: Aku bertanya kepada Malik bin Anas
tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian. Maka beliau
mejawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang yang melakukannya
adalah orang yang fasiq.” (Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal dalam
Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244,
dengan sanad yang shahih)
.
Beliau juga ditanya:
“Orang yang memukul genderang dan berseruling, lalu dia mendengarnya dan merasakan kenikmatan, baik di jalan atau di majelis?”
.
Beliau menjawab:
“Hendaklah dia berdiri (meninggalkan majelis) jika ia merasa enak
dengannya, kecuali jika ia duduk karena ada satu kebutuhan, atau dia
tidak bisa berdiri. Adapun kalau di jalan, maka hendaklah dia mundur
atau maju (hingga tidak mendengarnya).” (Al-Jami’, Al-Qairawani, 262)
.
3■ Al-Imam Al-Auza’i berkata: ‘Umar bin Abdil ‘Aziz menulis sebuah
surat kepada ‘Umar bin Walid yang isinya: “… Dan engkau yang menyebarkan
alat musik dan seruling, (itu) adalah perbuatan bid’ah dalam Islam.”
(Diriwayatkan An-Nasa`i, 2/178, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 5/270.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 120)
.
4■ ‘Amr
bin Syarahil Asy-Sya’bi berkata: “Sesungguhnya nyanyian itu menimbulkan
kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan tanaman. Dan
sesungguhnya berdzikir menumbuhkan iman seperti air yang menumbuhkan
tanaman.” (Diriwayatkan Ibnu Nashr dalam Ta’zhim Qadr Ash-Shalah, 2/636.
Dihasankan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim, hal. 148)
.
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abid Dunya (45), dari Al-Qasim bin Salman,
dari Asy-Sya’bi, dia berkata: “Semoga Allah melaknat biduan dan
biduanita.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 13)
.
5■ Ibrahim bin Al-Mundzir –seorang tsiqah (terpercaya) yang berasal
dari Madinah, salah seorang guru Al-Imam Al-Bukhari – ditanya: “Apakah
engkau membolehkan nyanyian?” Beliau menjawab: “Aku berlindung kepada
Allah . Tidak ada yang melakukannya menurut kami kecuali orang-orang
fasiq.” (Diriwayatkan Al-Khallal dengan sanad yang shahih, lihat
At-Tahrim hal. 100)
.
6■ Ibnul Jauzi berkata: “Para tokoh
dari murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i mengingkari nyanyian. Para
pendahulu mereka, tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka.
Sementara para pembesar orang-orang belakangan, juga mengingkari hal
tersebut. Di antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thabari, yang
memiliki kitab yang dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya
nyanyian.
.
Lalu beliau berkata: “Ini adalah ucapan para ulama
Syafi’iyyah dan orang yang taat di antara mereka. Sesungguhnya yang
memberi keringanan dalam hal tersebut dari mereka adalah orang-orang
yang sedikit ilmunya serta didominasi oleh hawa nafsunya. Para fuqaha
dari sahabat kami (para pengikut mazhab Hambali) menyatakan: ‘Tidak
diterima persaksian seorang biduan dan para penari.’ Wallahul muwaffiq.”
(Talbis Iblis, hal. 283-284)
.
7■ Ibnu Abdil Barr berkata:
“Termasuk hasil usaha yang disepakati keharamannya adalah riba, upah
para pelacur, sogokan (suap), mengambil upah atas meratapi (mayit),
nyanyian, perdukunan, mengaku mengetahui perkara gaib dan berita langit,
hasil seruling dan segala permainan batil.” (Al-Kafi hal. 191)
.
8■ Ath-Thabari berkata: “Telah sepakat para ulama di berbagai negeri
tentang dibenci dan terlarangnya nyanyian.” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/56)
.
9■ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Mazhab empat imam
menyatakan bahwa alat-alat musik semuanya haram.” Lalu beliau
menyebutkan hadits riwayat Al-Bukhari di atas. (Majmu’ Fatawa, 11/576)
.
Masih banyak lagi pernyataan para ulama yang menjelaskan tentang haramnya musik beserta nyanyian.
Semoga apa yang kami sebutkan ini sudah cukup menjelaskan perkara ini.
Wallahu a’lam.
Dinukil dr.
Haramnya Musik dan Lagu
Tulisan : Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
http://asysyariah.com/haramnya-musik-dan-lagu/
via : Orcela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar